Ulumul Qur’an
Ditinjau dari segi bahasa, perkataan Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu: ‘ulum dan Qur’an”. Kata Ulum merupakan bentuk jamak dari kata ilm yang berrti ilmu-ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW untuk menjadi pedoman hidup bagi manusia agar selamat di dunia dan di akhirat. Atau keterangan lain menyebutkan al-Qur’an mengandung arti: ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an baik dari segi keberadaannya maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya.
Secara istilah para ulama telah merumuskan berbagai definisi Ulumul Qur’an, diantarnya al-Zarqoni dalam kitabnya Manahil al-Irfan menjelaskan :
Atinya : bebrapa pembahsan yang berhuungan dengan Al-Qur’an al-Karim dari segi turunnya, urutan-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemukjijatannya, nasikh dan mansukhnya, penolakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan karaguan terhadapnya dan sebagainya.
Ruang Lingkup Pembahasan Ulumul Qur’an
Hasby As-Shidiqy dalam bukunya “sejarah dan pengantar ilmu Al-Qur’an/Tafsir mengandung segalam macam pembahasan Ulumul Qur’an kembali kepada beberapa pokok persoalan saja, yaitu:
1. Persoalan Nuzul, yaitu menyangkut: ayat-ayat Maqiyah dan Madaniyah, ayat-ayat Hadhariyah (ketika Nabi berada di kampong), ayat-ayqat shafariyah (ketika Nabi berada dalam perjalanan), ayat-ayat Nahariyah (diturunkan siang hari.
2. Persoalan sanad, yaitu menyangkut sanad yang mutawatir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at Nabi dan cara Tahamul (penerimaan riwayat)
3. Persoalan-persoalan yang menyangkut cara membaca al-Qur’an , seperti: waqf, ibtida’, imalah, mad, takhfif hamzah, idgham dsb.
4. Persoalan yang menyangkut lafadz al-Qur’an seperti: gharib, mu’rab, mjaz, musytaraq, muradif, isti’arah dan tasybuh.
5. Persoalan yang menyangkut makna al-Qur’an yang berhubungan dengan hokum seperti lafadz ‘am dengan segala bentuknya, khas, nash, dzahir, mujmal, mufashal, mantuq, mafhum, mutlaq, muqayad, muhkam, mutasyabih, dsb.
Cabang-cabang Ulumul-Qur’an
Pada dasarnya dibagi dalam dua kategori, yaitu ilmu Riwayah dan ilmu Dirayah. Yang termasuk Riwayah adalah ilmu-ilmu al-Qur’an yang diperoleh melalui jalan Riwayat yang Naql semata, seperti tentang turunya, tertibnya, macam-macam qira’at, wakti turunya dan lain sebagainya.
Yang termasuk dalam kategori ilmu Dirayah adalah ilmu al-Qur’an yang diperoleh melalui pendayagunaan kemampuan yang ada dalam jalan pemikiran, penalaran dan penyelidikan atau penelitian, seperti pengetahuan tentang lafadz-lafadz yang gharib, tentang I’jaz al-Qur’an, ayat yang nasikh dan yang mansukh dan lain sebagainya.
Sumber : http://kampusciamis.com/artikel/religi/93-ulumul-quran.html
Tuesday, June 8, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment